Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah
salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada
awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah
oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik
Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani
orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri
tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran
BRI.
Pada
periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1
tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah
pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan
kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk
sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville
pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia
Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank
Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI,
Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian
berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN
diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah
berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang
pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam
ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan
(eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II
bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang
Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan
dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral,
yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor
dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia
dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang
No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank
umum.
Sejak
1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi
perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia
memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan
publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang
masih digunakan sampai dengan saat ini.
I LOVE INDONESIA..
Tag :
Sejarah Indonesia
0 Komentar untuk "SEJARAH TERBENTUKNYA BANK BRI"
Peraturan Dan Kebijakan Berkomentar
[-]Dilarang Berpromosi Tentang Obat Kuat,Jamu Dan Lainnya
[-]Dilarang Berkomentar Yang Bermodus Bisnis,Uang Dari Internet Dan
Lainya
[-]Dilarang Berkomentar Berbau Pornografi,Seksualitas Dan Sebagainya
[-]Dilarang Berkomentar Tentang Melecehkan Agama,Budaya,Suku Dll